Modernis.co, Malang – Desa merupakan unit organisasi menggunakan unit yang paling kecil yang berhubungan pribadi dengan masyarakat dengan latar belakang kepentingan.
berdasarkan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, yang dimaksud desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas daerah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat sesuai prakarsa masyarakat, hak asal usul, serta/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini dalam mengimplementasikan otonomi desa perlu diberikan wewenang lebih besar dan disertai bantuan sarana-prasarana yang memadai. Dengan menyelenggarakan otonomi desa dibutuhkan desa dapat melakukan pemerintah dengan efektif, bertanggungjawab serta bisa menciptakan rakyat yang adil menjadi sumber pembangunan.
Pada hal ini adanya angaran dana untuk setiap desa melalui kebijakan Alokasi Dana Desa. Dengan ini diharapkan bisa meningkatkan konribusi sektor desa pada pembangunan negara.
Keuangan Desa adalah kewajiban hak serta desa, termasuk yang dapat mengevaluasi dengan uang dan semua dalam bentuk uang serta barang yang berkaitan menggunakan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang diterima Kabupaten/Kota dalam aturan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi biaya khusus. Besarnya Dana Desa buat setiap desa dihitung sesuai jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas daerah dan taraf kesulitan geografis.
Kinerja Pemerintahan Desa dalam mengelola serta mempertanggungjawabkan keuangan diharapkan upaya penyelenggaraan pemerintah yang baik (good village governance). Good Village Governance adalah sebuah konsep yang diajukan demi meningkatkan kinerja pemerintah desa menggunakan monitoring dan menjamin akuntabilitas terhadap rakyat desa menggunakan berdasarkan pada kerangka aturan yang telah ada.
Dalam pengelolaan kuangan desa tersebut penyelengaraan pemerintah dalam mengelola kuangan desa harus didasarkan pada asas transparan, akuntabel, partisipatif. Dengan ini menurut BAPPENAS (2007:13) yang menjadi permasalahan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good village governance) adalah kurangnya pemahaman, kesadaran, dan kapasitas dikalangan pelaku sumber daya manusia aparatur dalam penyelenggaran pemerintah.
Dengan ini mewujudkan pemerintahan yang baik dibutuhkan peran masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah desa. Rakyat sebagai pihak yang memberi kepercayaan kepada pemerintah untuk mengelola keuangan publik berhak menerima informasi keuangan pemerintah.
Oleh : Alfi Miftakhul Janah (Mahasiswa UMM)